Kekerasan Seksual Anak di Pesantren di Siak Diungkap, Pengurus Ponpes Ditangkap
SIAK, iNewsPekanbaru.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak meringkus RS (33), pria yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Warga Kampung Sri Gading tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kediamannya pada Rabu (9/9/2026) menjelang tengah malam.
Penangkapan dilakukan seusai penyidik menggelar perkara pada malam yang sama. Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, menyatakan bahwa penetapan status tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
"Kami memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif," tegas AKP Raja Kosmos Kamis (10/9/2026).
Kasus ini berawal dari peristiwa pada Kamis (3/7/2025) silam. Saat itu, pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp dan memintanya datang ke aula majelis pesantren dengan alasan membantu membersihkan ruangan. Di lokasi terisolasi itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Kejahatan ini baru terungkap setelah korban menyelesaikan masa pendidikannya dan memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada orang tua. Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung membuat laporan resmi ke Polres Siak.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan petunjuk baru. Dari hasil pemeriksaan para saksi, terindikasi ada tiga anak lainnya yang diduga turut menjadi korban kejahatan seksual oleh tersangka.
Atas perbuatannya, RS kini dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
AKP Raja Kosmos menegaskan bahwasanya pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi para pelaku kekerasan seksual, terutama yang menargetkan kelompok anak di bawah umur.
"Kami mengimbau masyarakat dan para orang tua untuk saling menjaga. Jangan ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di sekitar Anda. Kami menjamin kerahasiaan identitas serta perlindungan hak-hak korban," imbaunya.
Saat ini, RS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Banda Haruddin Tanjung