get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerangka Manusia Ditemukan Berserakan di Areal Konsesi Perusahaan di Kuansing, Diduga Penambang Emas

Petugas Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, Pelaku Kabur

Sabtu, 11 April 2026 | 05:45 WIB
header img
Petugas Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Kuansing (Foto: Istimewa).

KUANSING,iNewsPekanbaru.id –  Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Teluk Kuantan. Informasi tersebut diterima melalui layanan Contact Center 110 Polri.

Tim gabungan dari Polres Kuansing, Riau dan Polsek Kuantan Tengah melakukan razia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Hal ini setelah aparat kepolisian mendapat  laporan masyarakat terkait aktivitas illegal itu. Di mana  langsung turun ke lokasi yang berada di sekitar Tobek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah seperti yang dilaporkan warga. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pamapta III Polres Kuansing, Ipda Sapitri Asrinaldi bersama Panit Opsnal Polsek Kuantan Tengah Ipda Jufri Antonius Lumbangaol.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga unit alat PETI jenis setingkai. Namun, seluruh aktivitas tambang sudah berhenti dan para pelaku melarikan diri sebelum petugas tiba. Dua unit dalam kondisi sudah dibongkar, sementara satu unit terlihat baru selesai beroperasi di dalam kolam.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan peralatan PETI tersebut di tempat dengan cara dirusak dan dibakar, guna mencegah digunakan kembali.

Selain penindakan, aparat juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuansing. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan, terutama melalui layanan 110, agar setiap laporan bisa segera kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres Jumat (10/4/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, termasuk aktivitas ibadah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi praktik PETI di Kuansing,” ucapnya.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut