Polres Kuantan Singingi Tangkap Kurir Sabu 536 Gram, Dapat Upah Rp3 Juta

Kuantan Singingi, iNewsPekanbaru.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 536,91 gram dalam operasi yang digelar Rabu dini hari, 14 Mei 2025. Seorang pria berinisial HER alias Eri43 tahun, ditangkap saat mengendarai sepeda motor di wilayah Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB oleh tim opsnal yang sedang melakukan patroli dan penyelidikan rutin di lokasi rawan peredaran narkoba.
“Tersangka kami amankan saat mengendarai sepeda motor. Saat digeledah, ditemukan lima paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening,”imbuh Angga.
Barang Bukti yang Diamankan dalam kasus ini adalah 5 paket plastik klip bening berisi sabu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam 1 handphone merk Realme warna rose goldLakban kuning, kotak kardus, dan plastik pembungkus kosong
Kurir Sabu, Dapat Upah Rp 3 Juta
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka HERIZON, yang tercatat sebagai warga Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial PIKAL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan diantarkan ke wilayah Taluk Kuantan.
“Tersangka mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 3 juta sebagai imbalan atas pengantaran sabu tersebut,” ujar AKP Novris.
Editor : Banda Haruddin Tanjung