Sebut Dakwaan KPK Kabur, Pihak Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Minta Hakim Batalkan Perkara
PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Senin (30/3/2026) berlangsung memanas. Tim penasihat hukum terdakwa melancarkan kritik tajam melalui nota perlawanan atau eksepsi, dengan menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disusun secara tidak cermat dan kabur.
Ketua tim penasihat hukum, Kemal Shahab, di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menegaskan bahwa jaksa gagal membedakan antara kewenangan strategis seorang gubernur dengan fungsi teknis yang dijalankan oleh pejabat struktural di bawahnya
"Konstruksi dakwaan jaksa telah mencampuradukkan peran terdakwa. Kita membantah tuduhan bahwa pergeseran anggaran tahun 2025 di Dinas PUPR-PKPP Riau merupakan inisiatif murni dari Abdul Wahid," katanya.
Menurut Kemal, dakwaan jaksa tidak menguraikan secara konkret letak perintah atau keterlibatan langsung kliennya, mengingat pergeseran anggaran adalah proses berjenjang yang melibatkan pejabat teknis mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris Daerah, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menekankan bahwa posisi gubernur hanya berada pada tahap akhir sebagai penentu kebijakan administratif, bukan perancang apalagi pengendali proses teknis yang memicu dugaan tindak pidana tersebut.
Selain masalah kewenangan, tim hukum menyoroti kegagalan jaksa dalam menguraikan sumber dana yang dituduhkan sebagai hasil pemerasan. "Jaksa menuding adanya aliran uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), namun dianggap tidak menjelaskan dari mana asal uang tersebut berasal. Tanpa penjelasan mengenai asal-usul uang dan mekanisme perolehannya, unsur memaksa yang didalilkan jaksa dinilai kehilangan dasar yang kuat," katanya.
Tim penasihat hukum juga menilai terjadi kekeliruan dalam penetapan subjek hukum. Berdasarkan fakta yang disusun, pihak yang terlihat aktif melakukan negosiasi dan permintaan dana justru pejabat lain seperti Sekretaris Dinas PUPR-PKPP dan sejumlah Kepala UPT, sementara keterlibatan nyata Abdul Wahid tidak tergambar secara spesifik.
Berdasarkan sederet kelemahan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mengambil keputusan tegas untuk menyatakan surat dakwaan JPU KPK batal demi hukum. Mereka juga meminta hakim menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa perkara ini, serta memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan. Usai mendengarkan nota keberatan tersebut, majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada JPU KPK dalam menyusun tanggapan atas eksepsi tersebut.
Editor : Banda Haruddin Tanjung