Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penambang Emas Ilegal di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Tambang Emas Tanpa Izin di Hulu Kuantan, Tim Gabungan Tangkap 6 Orang

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:01 WIB
  • author Nanda
Gerebek Tambang Emas Tanpa Izin di Hulu Kuantan, Tim Gabungan Tangkap 6 Orang
Penertiban Penambangan Emas di Kuansing Oleh Petugas (Foto: Istimewa).

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id — Tim gabungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggerebek aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam penindakan tersebut, sebanyak enam orang pelaku berhasil dibekuk petugas.

Keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44). Mereka tertangkap tangan saat tengah mengeruk emas secara ilegal pada Kamis (30/7/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan," ujar Ade Kuncoro Ridwan Jumat (7/8/2026).

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menambang, di antaranya satu unit mesin robin, satu batang pipa paralon putih tiga lembar karpet merah dan satu lembar karpet abu-abu satu unit selang dan sebuah gabang

Selain menyita barang bukti, tim gabungan juga langsung memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang ditemukan di lokasi guna menghentikan operasional tambang.

Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diboyong ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif. Para pelaku diduga nekat menjalankan operasi tambang ilegal demi meraup keuntungan pribadi tanpa mengantongi izin resmi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menegaskan tidak akan berhenti pada para pekerja di lapangan. Polisi terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta saksi ahli untuk mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar pihak penyokong dana.

"Penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan kami akan membidik pihak-pihak lain di balik aktivitas PETI ini, termasuk aktor intelektual atau pemodalnya," tegas Ade.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap kejahatan lingkungan merupakan bagian nyata dari implementasi program Green Policing Polda Riau. Langkah ini penting mengingat aktivitas PETI membawa dampak buruk yang masif, mulai dari pencemaran badan air, degradasi kualitas lahan, hingga kerusakan ekosistem.

"Melalui Green Policing, kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan lingkungan di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten," tutupnya seraya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut