get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerja Sama dengan KPK, 7 Desa di Riau Terpilih Jadi Pilot Project Antikorupsi 2025

Segera Diadili, KPK Jebloskan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid ke Rutan Pekanbaru

Rabu, 11 Maret 2026 | 16:33 WIB
header img
Mantan Gubernur Riau dan mantan anak buahnya Dipindahkan ke Pekanbaru (Foto Dokumen iNews.id)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan tempat penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta dua terdakwa lainnya ke Pekanbaru, Riau, pada Rabu (11/3/2026). Langkah ini dilakukan guna mempermudah proses persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemindahan ini menyasar tiga orang terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemindahan tempat penahanan untuk Terdakwa Abdul Wahid dan Terdakwa Muh. Arif Setiawan (Kadis PUPR Riau) ke Rutan Pekanbaru," ujar Budi kepada iNewsPekanbaru.id Rabu (11/3/2026).

Sementara itu, untuk satu terdakwa lainnya, yakni Dani M. Nur Salam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur, ditempatkan di Lapas Pekanbaru. "Pemindahan ini bertujuan untuk persiapan persidangan. Saat ini JPU masih menunggu penetapan jadwal hari sidang dari pengadilan," tambah Budi.

Kasus yang menjerat pucuk pimpinan di Pemerintah Provinsi Riau ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan tahun lalu. Abdul Wahid terjaring operasi senyap KPK pada akhir tahun 2025 di Pekanbaru. Mereka ditangkap terkaitdugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Provinsi Riau serta setoran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kasus ini barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang diduga sebagai bagian dari commitment fee proyek.Dengan dilimpahkannya para terdakwa ke Pekanbaru, maka sidang segera dimulai.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut