Petugas Amankan 2 Truk Kayu Ilegal di Suaka Margasatwa Kerumutan, 2 Pelaku Ditangkap
PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu olahan hasil pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi itu petugas mengamankan dua unit truk dan dua terduga pelaku.
Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau, Laskar Jaya Permana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin Smart Patrol yang dilakukan oleh Resor Kerumutan Utara dan Resor Kerumutan Tengah.
Aksi penindakan dimulai saat tim menyisir wilayah Parit Mega, Kelurahan Teluk Meranti, sekitar pukul 02.50 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit truk Mitsubishi Canter (BM 9869 SU) yang tengah memuat kayu. Namun, pelaku di lokasi pertama berhasil melarikan diri saat penyergapan.
Tak berselang lama, pada pukul 03.15 WIB, tim kembali menemukan truk Isuzu Giga (BM 9382 UN) di Parit Pago dengan aktivitas serupa.
"Tim terpaksa memberikan tembakan peringatan untuk mencegah pelaku melarikan diri. Hasilnya, seorang sopir berinisial G dan kernet berinisial H berhasil kami amankan," ujar Laskar dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Dia menjelaskan kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diserahkan ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum di Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kegiatan ini adalah upaya nyata penegakan hukum demi menjaga keanekaragaman hayati. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan guna menghindari bencana alam seperti banjir dan hilangnya habitat satwa," pungkasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung