Asyik Video Call Sambil Menyetir, Pengemudi Raize Tabrak Pekerja Marka Jalan Hingga Tewas
PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Kelalaian dalam berkendara kembali memakan korban jiwa. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru berhasil meringkus SH (28), pengemudi mobil Toyota Raize yang menabrak seorang petugas marka jalan hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Rabu (28/1/2026) dini hari.
Tragedi ini dipicu oleh tindakan tidak terpuji pelaku yang mengabaikan keselamatan dengan bermain ponsel saat mengemudi.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, mengungkapkan bahwa kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 02.55 WIB di persimpangan Jalan Paus, Kecamatan Sukajadi. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: pelaku sedang melakukan panggilan video (video call) saat mengemudikan kendaraannya.
"Tersangka melakukan panggilan video melalui ponselnya saat berkendara. Di tengah perjalanan, ponsel tersebut terjatuh ke lantai mobil. Saat berusaha mengambil ponsel tersebut, pengemudi kehilangan konsentrasi, kendaraan oleng ke kiri, dan menabrak korban yang sedang bekerja," jelas AKP Satrio.
Padahal, menurut pengakuan tersangka, ia sebenarnya sudah melihat korban, Masrial (36), dari jarak sekitar 15 meter. Namun, karena lebih fokus pada ponselnya, tabrakan maut tidak terhindarkan. Korban yang saat itu tengah jongkok mengerjakan pengecatan marka jalan mengalami luka berat di bagian kepala dan kaki hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad.
Usai menabrak korban, tersangka SH bukannya berhenti untuk menolong, melainkan justru tancap gas melarikan diri. Ia bersembunyi di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki. Kepada polisi, ia berdalih nekat kabur karena panik melihat warga mulai mengejarnya.
"Pelaku mengaku takut menjadi sasaran amukan massa di lokasi kejadian," tambah Kasatlantas.
Lari dari tanggung jawab ternyata tak membuat SH bebas. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berkat bukti kuat berupa pelat nomor kendaraan B 1557 RKM yang terjatuh di lokasi kejadian (TKP), serta bantuan rekaman CCTV di sekitar area.
Hanya dalam hitungan jam, tepatnya pukul 13.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan Satlantas Polresta Pekanbaru dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau berhasil menciduk pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Meski hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba dan alkohol, tindakan lalainya tetap menyeretnya ke sel tahanan.
Kini, SH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan Polresta Pekanbaru. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Tersangka juga melanggar Pasal 106 UU LLAJ mengenai kewajiban mengemudi dengan konsentrasi penuh. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp12 juta," tegas AKP Satrio.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pengendara di Kota Bertuah agar tidak sekali-kali menggunakan ponsel saat berkendara, karena nyawa orang lain menjadi taruhannya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung