get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Tok! Dikabulkan MK, Sekarang Menangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Argumen Dinilai Kabur dan Salah Sasaran

Senin, 02 Februari 2026 | 16:34 WIB
header img
MK Tolak Gugatan Beda Agama (Foto MK/Dokumen okezone.com)

JAKARTA,iNewsPekanbaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terkait aturan pernikahan beda agama dalam perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua advokat dan seorang pengamat kebijakan publik. Dalam sidang yang digelar di Gedung NKRI, Jakarta, pada Senin (2/2/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat kejelasan materi gugatan.

Alasan utama penolakan ini adalah ketidaksesuaian antara argumen pemohon dengan pasal yang digugat. Para pemohon dalam positanya banyak mempersoalkan masalah administratif atau pencatatan perkawinan beda agama. Padahal, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mereka gugat sebenarnya mengatur tentang syarat sah sebuah perkawinan menurut agama, bukan mengenai prosedur pencatatannya di negara.

Selain salah sasaran, Mahkamah juga menyoroti adanya kontradiksi pada bagian tuntutan atau petitum alternatif yang diajukan. Pemohon menyodorkan dua opsi pemaknaan pasal yang berbeda dalam petitum nomor 3 dan 4, sehingga membuat hakim kesulitan memahami inti sebenarnya dari permohonan tersebut. Pada satu sisi pemohon menekankan pada kewajiban pencatatan sesuai peraturan, namun di sisi lain meminta pengesahan perkawinan beda agama sepanjang dianggap sah oleh agama masing-masing.

Ketidakjelasan ini diperparah dengan absennya uraian yang kuat dalam posita mengenai mengapa pasal tersebut harus dimaknai sesuai dengan kedua tuntutan alternatif tersebut. Karena dianggap membingungkan dan tidak sinkron, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan lebih dalam terhadap perkara ini.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut