Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka Penganiayaan Anggota Banser
JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna atau Banser Kota Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Amin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 September 2025 lalu. Saat itu, Bahar bin Smith tengah menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Korban awalnya datang ke lokasi tersebut dengan niat untuk mendengarkan ceramah. Namun, saat korban mencoba mendekat untuk bersalaman dengan Bahar bin Smith, sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut justru menghadangnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Status tersangka ini secara resmi tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP dengan nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Setelah penetapan ini, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang. Polisi telah mengirimkan surat panggilan agar yang bersangkutan hadir untuk dimintai keterangan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:
• Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. • Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Editor : Banda Haruddin Tanjung