Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Riau Nonaktif Kasasi, Ini Sikap KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Kasus Pemerasan

Senin, 15 Desember 2025 | 16:31 WIB
  • author Nur Khabibi, mnc Portal
KPK Geledah Rumah  Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Kasus Pemerasan
Kantor KPK (Foto Dokumen MNC Portal)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada hari ini, Senin (15/12/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut.

"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," kata Budi Prasetyo.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan rincian mengenai barang atau dokumen apa saja yang berhasil disita dari lokasi penggeledahan.

Tersangka Kasus Pemerasan

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka utama. Dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau pada Senin (3/11/2025).

Dua tersangka lainnya adalah:

  1. M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

  2. Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut