get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Luncurkan Tim RAGA Plus, Ini Tugasnya

Dugaan Tanda Tangan Palsu Hibah Saham, Marta Desak Polda Riau Tangani Laporannya dengan Serius

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:57 WIB
header img
Polda Riau (MPI)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id -  Marta Uli Emmelia  melaporkan dua orang terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan hibah saham PT Shali Riau Lestari ke Polda Riau. Namun sejauh ini pihak pelapor menilai kasus yang ditangani Ditreskrimum jalan di tempat. Oleh karena itu Marta selaku pemilik PT Shali Riau Lestari meminta polisi menindaklanjutinya.

Dua orang yang dilaporkan Marta adalah SS yang tidak lain adalah suaminya dan ES yang merupakan nataris yag menangani hibah saham PT Shali. Laporan dengan Nomor: LP /B/84/II/2025/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Februari 2025 itu kini dilidik di Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Riau.

"Saya Sudah melaporkannya keduanya ke Polda Riau. Saya mendesak agar kasus ini segara ditindaklanjuti oleh Polda. Saya nilai penanaganan kasusnya lamban," ucap Martha.  

Berdasarkan data yang dihimpun, tanda tangan palsu Marta Uli digunakan untuk membuat Akta Hibah Saham Nomor 07 dan Berita Acara RUPS Nomor 08 pada 21 Juni 2022, yang menyebabkan pengalihan 450 lembar saham dari 950 lembar milik Marta ke RMY.

Marta menilai putusan MPWN Riau yang ditandatangani Nur Ichwan, Ketua Majelis, juga menyatakan bahwa Notaris ES tidak menjalankan tugasnya secara amanah, tidak membacakan akta di hadapan pihak-pihak terkait, serta tidak menghadirkan dirinya dalam RUPS PT Shali Riau Lestari.

Tommi Fredypraktisi hukum menilai bahwa penyelidikan yang cenderung jalan di tempat ini tidak bisa dibenarkan secara hukum. Ia menegaskan bahwa meskipun pelaku dan pelapor berstatus suami istri, unsur pidana tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Perbuatan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan maksud mengalihkan saham Marta Uli kepada pihak lain adalah tindakan pidana yang serius. Ini bukan sekadar konflik rumah tangga, tetapi persekongkolan jahat,” ujarnya.

Putusan MPWN Riau yang ditandatangani Nur Ichwan, Ketua Majelis, juga menyatakan bahwa Notaris EF tidak menjalankan tugasnya secara amanah, tidak membacakan akta di hadapan pihak-pihak terkait, serta tidak menghadirkan Marta Uli Emmelia dalam RUPS PT Shali Riau Lestari.

“Tanda tangan palsu itu digunakan dalam pembuatan akta palsu. Ini tidak bisa dibiarkan hanya karena alasan mereka suami istri,” ujar Tommi.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan Marta. Dia menegaskan bahwa kasusnya masih berjalan. Namun dia menegaskan bahwa kasusnya masih bisa diselesaikan karena pelapor dan terlapor masih suami istri.

"Kasusnya masih didalami. Pemeriksaan saksi saksi sudah kita lakukan," ucapnya.

Sementara itu notaris EF yang coba dikonfirmasi melalui pesan whatapp dan panggilan telpon tidak ada jawaban.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut