Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Hotel

KUANSING, iNewsPekanbaru.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menetapkan mantan Ketua DPRD Kuansing, Muslim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pada tahun 2003 dan 2004 dalam kegiatan pembebasan lahan serta proyek hotel yang bersumber dari APBD.
Muslim yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kuansing ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari menemukan dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit kerugian negara dan keterangan dari puluhan saksi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau. Kami menemukan bukti kuat untuk menetapkan M sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Andre Antonius, Selasa (27/5/2025) kepada wartawan.
Andre menjelaskan, Muslim yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran diduga menyetujui dan mengesahkan anggaran proyek hotel tanpa proses pembahasan formal bersama anggota dewan lainnya. Proyek ini juga dijalankan tanpa dasar hukum yang sah, seperti pembentukan BUMD maupun Perda penyertaan modal yang menjadi syarat utama pengelolaan investasi pemerintah daerah.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018,” tambah Andre.
Akibat perbuatannya, Muslim dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 dan 64 KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Muslim belum ditahan. Andre menyatakan bahwa hak-hak hukum tersangka tetap dihormati selama proses berlangsung.
“Jika semua persyaratan hukum telah terpenuhi, maka kami akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses penanganan perkara ini,” tutup Andre.
Kejari Kuansing menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus ini hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Editor : Banda Haruddin Tanjung