Pemprov Riau Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan,: Janji Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Prima
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Langkah ini diambil guna memberikan keleluasaan bagi para abdi negara untuk menjalankan ibadah puasa dengan maksimal tanpa mengendurkan produktivitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut dahkan melalui Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, menyatakan bahwa regulasi ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden dengan tetap memprioritaskan pemenuhan jam kerja efektif.
"Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara ibadah puasa dan profesionalisme kerja dengan prinsip utama pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu," ujar Budi Fakhri Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, jadwal jam kerja ASN terbagi dalam dua skema utama. Bagi instansi dengan sistem lima hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit, sedangkan pada hari Jumat jam kerja berlaku pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat 60 menit. Sementara itu, bagi instansi dengan enam hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu jam kerja ditetapkan pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB.
Budi Fakhri menekankan bahwa meski waktu pulang lebih awal, total jam kerja efektif ASN tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu. Ia juga menginstruksikan para kepala perangkat daerah untuk memperketat pengawasan agar capaian kinerja tidak merosot selama bulan puasa. Selain jam kerja, Pemprov Riau juga melakukan penyesuaian kegiatan rutin harian seperti peniadaan apel pagi dan kegiatan olahraga untuk menjaga stamina para pegawai.
Terkait pakaian dinas, Pemprov Riau tetap memberlakukan aturan penggunaan Pakaian Dinas Harian dan Batik Riau, serta mewajibkan Pakaian Melayu lengkap pada hari Jumat sebagai bentuk pelestarian budaya lokal. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap seluruh ASN dapat menjalani ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk sembari tetap menjaga dedikasi dalam memberikan pelayanan yang prima, profesional, dan berkelanjutan bagi masyarakat Bumi Lancang Kuning.
Editor : Banda Haruddin Tanjung