Polres Dumai Tangkap 2 Perambah Taman Wisata Alam, Ekskavator Disita
DUMAI,iNewsPekanbaru.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai,Riau membongkar praktik perambahan hutan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta satu unit alat berat yang digunakan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Kapolresta Dumai, AKBP Angga F Herlambang, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi kejadian berada di RT 012, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, tepat di dalam kawasan yang dilindungi negara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas alat berat di dalam hutan lindung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai melakukan pengecekan ke titik koordinat 101,431512, 1,591996.
"Di lokasi, tim menemukan lahan seluas kurang lebih 6 hektar yang telah terbuka. Kami juga mendapati satu unit ekskavator Hitachi PC110 warna oranye yang sedang beroperasi melakukan pembersihan lahan," ujar AKBP Angga Herlambang Jumat (13/2/2026)
Dua tersangka yang diamankan adalah SR, selaku penyewa alat berat dan pemilik kepentingan atas lahan tersebut, serta S, yang bertindak sebagai operator ekskavator.
Modus yang digunakan tersangka adalah menyewa alat berat untuk membuat parit, kanal, dan badan jalan guna menyulap kawasan konservasi menjadi perkebunan kelapa sawit. Selain alat berat, petugas juga menemukan bukti bahwa lahan telah dibersihkan menggunakan gergaji mesin (chainsaw).
Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup lama. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 40 B Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka diduga kuat melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di kawasan pelestarian alam."Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda kategori III hingga kategori IV," tegas Kapolresta.
AKBP Angga Herlambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perambahan hutan, terutama di kawasan konservasi.
"Kawasan TWA adalah aset negara yang dilindungi. Pembukaan lahan tanpa izin di sana adalah tindak pidana. Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk menjaga ekosistem dan mencegah dampak lingkungan seperti banjir yang merugikan masyarakat luas," tambahnya.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membuka lahan di kawasan hutan lindung dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di wilayah konservasi. Saat ini, barang bukti satu unit ekskavator telah disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Banda Haruddin Tanjung