Polda Riau Gagalkan Transaks Heroin Kg dan Sabu, Warga Siak Diamankan

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan heroin seberat 1,8 kilogram di halaman parkir Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman, pada Kamis (15/5/2025) malam. Seorang pria berinisial Y (38), warga Kabupaten Siak, turut diamankan dalam operasi ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau. Pelaku diamankan saat mengambil tas ransel dari tong sampah di dekat gerai ATM hotel, yang berisi barang bukti narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus teh Cina hijau bertuliskan Guanyinwang yang diduga berisi sabu, serta empat bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga heroin. Selain itu, tim menyita satu unit ponsel dan sepeda motor Yamaha Nmax warna tosca tanpa nomor.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di area hotel tersebut. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, tim melakukan pengintaian dan mendapati pelaku sesuai dengan ciri-ciri.
"Pelaku kita amankan tak lama setelah mengambil tas ransel dari tong sampah. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Putu Sabtu (17/5/2025).
Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber dan tujuan pengiriman narkotika tersebut.
Editor : Banda Haruddin Tanjung