Polres Bengkalis Sikat Tiga Pengedar Sabu di Sei Pakning dan Kelapapati
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) malam di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati. Berkat laporan masyarakat, polisi berhasil menciduk pria berinisial M.A. (34).
"Dari tangan MA, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial E yang saat ini buron," ujar Fahrian, Senin (15/6/2026).
Tak berhenti di situ, tim Polres Bengkalis juga bergerak ke wilayah Kecamatan Bukit Batu setelah menerima laporan adanya transaksi narkoba di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap A.S. (25) dengan barang bukti 0,18 gram sabu di genggaman tangannya. Setelah diinterogasi, A.S. bernyanyi bahwa sabu itu didapat dari rekannya berinisial A (38).
"Tim bergerak cepat menciduk A di rumahnya di Jalan Sultan Syarif Kasim. Di sana, petugas menemukan alat hisap (bong), kaca pirex, sekop sabu, serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi," tambah Kapolres.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Fahrian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan meminta masyarakat untuk terus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
"Jangan ragu untuk melapor. Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung