iNewsPekanbaru.id - Pegawai Bank Riau Kepri (BRKS) Syariah, dengan inisial AR, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud.
Kejaksaan Tinggi Riau yang menetapkan AR sebagai tersangka telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan AR sebagai tersangka.
"AR diduga melakukan pengambilan dana nasabah dan uang kas Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan dengan tindakan fraud selama kurun waktu tertentu. Total kerugian yang diakibatkannya mencapai Rp 7.465.308.304. Setelah pemeriksaan kesehatan, AR ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan," kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto Kamis (23/10/2023).
Tersangka AR disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau tindak pidana lainnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung