Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu, Digunakan Untuk Daftar Paket C
iNewsPekanbaru.id - Polres Pelalawan, Riau, menetapkan salah satu anggota DPRD Pelalawan berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Tersangka diduga menggunakan ijazah milik orang lain agar dapat mengikuti ujian Paket C.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengantongi alat bukti, dan melakukan gelar perkara.
"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami menetapkan S sebagai tersangka. Dugaannya, tersangka menggunakan ijazah SMP milik orang lain. Kebetulan nama pemilik ijazah asli tersebut sama dengan nama tersangka, hanya berbeda nama ayah (Bin) saja. Ijazah itulah yang digunakan tersangka untuk mendaftar Paket C," ungkapnya kepada inewsPekanbaru.id, Sabtu (31/1/2026).
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap S dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.
"Minggu depan kami sudah mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Di situ nanti kami akan menentukan sikap untuk melakukan penahanan atau tidak. Kasus ini juga sudah kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan," tukasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung