RIAU, iNewsPekanbaru-id - Seorang remaja wanita berusia 15 tahun warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau sebut sebagai Bunga menjadi korban pelecehan seksual Korban ini mengalami persetubuhan oleh dua remaja laki-laki secara bergiliran. Yang membuat kasus ini semakin ironis, kedua pelaku pemerkosaan juga masih di bawah umur, berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pemerkosaan, kedua pelaku memberikan minuman keras kepada korban. Setelah itu, mereka melakukan tindakan asusila tersebut.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AR dan DFP ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Rohul Jumat (15/9/2023).
Kronologi kejadian ini bermula pada Jumat, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban meminta izin kepada orangtuanya untuk pergi menonton pertunjukan kuda lumping bersama temannya yang disebut sebagai DE. Namun, saat menonton pertunjukan itu, DE tidak melihat Bunga.
Editor : Banda Haruddin Tanjung