Kepatuhan SPT Tahunan di Riau Tembus 48,22 Persen Hingga Akhir Maret 2026
PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 di wilayah Riau baru mencapai 48,22 persen hingga posisi 25 Maret 2026. Dari total 493.529 Wajib Pajak (WP) yang masuk kategori wajib SPT, sebanyak 237.891 laporan telah tersampaikan secara elektronik.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana,menjelaskan bahwa otoritas pajak tengah memacu sisa target kepatuhan melalui berbagai strategi akselerasi. Hal ini krusial mengingat pelaporan tahun ini bertepatan dengan masa transisi penggunaan sistem perpajakan terbaru, Coretax.
Menghadapi masa penyesuaian sistem Coretax, DJP mengambil kebijakan fiskal berupa relaksasi penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini mencakup perpanjangan jangka waktu pelaporan serta penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga bagi WP yang mengalami kendala teknis dalam sistem baru tersebut.
"Relaksasi ini diharapkan memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya di tengah adaptasi sistem teknologi informasi perpajakan yang sedang diimplementasikan secara nasional," ungkap Hermiyana di Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Editor : Banda Haruddin Tanjung