RIAU, iNewsPekanbaru-id - Seorang remaja wanita berusia 15 tahun warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau sebut sebagai Bunga menjadi korban pelecehan seksual Korban ini mengalami persetubuhan oleh dua remaja laki-laki secara bergiliran. Yang membuat kasus ini semakin ironis, kedua pelaku pemerkosaan juga masih di bawah umur, berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pemerkosaan, kedua pelaku memberikan minuman keras kepada korban. Setelah itu, mereka melakukan tindakan asusila tersebut.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AR dan DFP ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Rohul Jumat (15/9/2023).
Kronologi kejadian ini bermula pada Jumat, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban meminta izin kepada orangtuanya untuk pergi menonton pertunjukan kuda lumping bersama temannya yang disebut sebagai DE. Namun, saat menonton pertunjukan itu, DE tidak melihat Bunga.
Setelah mencari, DE menemukan korban dalam keadaan sempoyongan. DE kemudian meminta seorang temannya, KI, untuk membawa Bunga pulang. Setibanya di rumah, orangtua korban menanyai apa yang terjadi, namun korban tidak menjawab, dan DE serta KI mengaku tidak tahu apa yang terjadi.
Pada tanggal 3 September 2023, KI membawa beberapa orang ke rumah orangtua korban, yang ternyata adalah keluarga dari para pelaku. Orangtua korban kemudian menanyai apa yang terjadi, dan keluarga pelaku mengakui bahwa mereka telah menyetubuhi korban.
Setelah mendengar pengakuan ini, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Rohul untuk penanganan hukum yang sesuai. Setelah serangkaian pemeriksaan, kedua pelaku dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Editor : Banda Haruddin Tanjung