Polda Riau Tangkap Dua Kurir 47 Kg Sabu, Satu Pelaku Oknum TNI Aktif
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 47 kilogram sabu jaringan Malaysia di Kota Dumai. Dalam pengungkapan ini, petugas mencokok dua orang kurir, yang mana salah satunya merupakan oknum prajurit TNI aktif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap berinisial AN (32) dan AF (32). Keduanya diketahui merupakan warga asal Binjai, Sumatera Utara.
"Salah satu dari mereka, yaitu AF, adalah oknum prajurit TNI," terang Putu Yudha saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 47 paket sabu bernilai fantastis yang dikemas rapi dalam empat buah tas ransel. Tak hanya barang haram tersebut, sebuah senjata api non-organik milik tersangka AF juga turut disita.
Putu Yudha menjelaskan bahwa kedua pelaku sengaja meluncur dari Sumatera Utara ke Kota Dumai khusus untuk mengambil paket narkoba tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, aksi nekat ini ternyata bukan yang pertama kali. Selama satu tahun terakhir, mereka tercatat sudah 15 kali melakoni peran sebagai kurir narkoba.
Untuk sekali penjemputan barang haram dalam partai besar, mereka mengantongi imbalan yang cukup menggiurkan, yakni berkisar antara Rp50 juta hingga lebih dari Rp100 juta. Untuk penyelundupan yang berhasil digagalkan kali ini, mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, terkait keterlibatan anggotanya, Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel Cpm Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa AF yang bertugas sebagai Babinsa di wilayah Kodim Langkat (jajaran Kodam I/Bukit Barisan) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Makopomdam.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen dan sinergi antara TNI dan Polri dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba.
"Sikap kami jelas, tidak ada ruang ampun bagi prajurit yang terlibat kasus narkotika. Proses hukum akan berjalan tegas, profesional, dan objektif sesuai regulasi yang berlaku. Mari kita kawal penanganannya bersama-sama," pungkas Yudi.
Editor: Banda Haruddin Tanjung