Saat ditemukan, jenazah dibungkus dengan gorden dan diikat seperti pocong dan dibungkus dengan plastik beberapa lapis, lalu dimasukkan ke dalam karung.
"Jenazah pertama kali diketahui warga yang melihat bungkusan plastik mencurigakan mengapung di rawa-rawa yang belokasi di Gang Wajib Senyum. Atas kejadian itu, warga kemudian melaporkan penemuan bungkusan mencurigakan tersebut kepada pihak kepolisian," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Mayat tersebut selanjutnya dibawa menuju RS Bhayangkara Pekanbaru untuk identifikasi sosok korban dan memburu pelaku.
Tak lama setelah proses penyelidikan, 5 pelaku langsung ditangkap. Tersangka YB yang mencoba untuk kabur terpaksa dilumpuhkan oleh polisi.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti 1 parang, 1 palu besi, 1 mesin gerinda tangan, 1 mobil carry dan 1 unit HP Redmi 9C.
Para pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*)
Editor : Hikmatul Uyun