Sementara untuk pelaku RZ berperan sebagai yang menjemput korban. Bersama pelaku RD, dan PJ, RZ membantu mengikat korban pakai gorden. Bagian kaki, badan, dan kepala korban diikat menyerupai pocong lalu dimasukkan ke dalam karung.
Setelah itu, korban diangkut ke mobil pick up yang dikendarai oleh tersangka EP menuju ke sebuah rawa dan dibuang disana.
Tersangka PJ pun bertugas memantau lokasi dan memastikan tidak ada orang saat mereka membuang korban.
"Kemudian RD membantu mengkikat korban dan membawa ke mobil juga membantu juga membuang jenazah. Kemudian EP sebagai supir dan PJ membantu membungkus jenazah, mengikat dan ikut membuang jenazah serta menatau situasi," papar AKBP Guntur.
Kasus ini terungkap setelah salah satu warga menemukan benda mencurigakan yang mengapung di rawa-rawa di Gang Wajib Senyum, Jalan Pemda Kota Pangkalan Kerinci S pada Sabtu, 5 November 2022.
Editor : Hikmatul Uyun