PELALAWAN, iNewsPekanbaru.id - Misteri mayat bocah 13 tahun yang terbungkus karung di rawa akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap 5 orang pelaku yang sudah menghabisi korban berinisial In.
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap pada Selasa (8/11/2022) dini hari tadi berinisial EV (22), YB (36), RD (14), RZ (17) dan PJ (14). Tiga diantara mereka ini masih di bawah umur.
Ke-5 pelaku itu kemudian nekat menghabisi korban yang masih duduk di bangku SMP, lalu mayatnya dibuang di sebuah parit Gang Wajib Senyum, Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan pada Sabtu (5/11/2022).
Dari pemeriksaan polisi, motif pembunuhan ini bermula dari rasa sakit hati pelaku YB terhadap korban soal sepeda.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq menyebutkan, YB dan korban sempat mencuri sepeda bareng. Kemudian, sepeda hasil curian itu dijual dan uangnya dibagi dua.
Namun, lanjut YB uang tersebut malah dibelikan korban ke narkoba jenis sabu, dan dirinya juga dihina berkali-kali oleh korban. Hal itu sontak membuat pelaku geram dan sakit hati.
"Motifnya karena YB sakit hati kepada korban. Uang hasil pencurian sepeda dianggap tidak merata oleh pelaku YB. Tersangka YB mengaku sering diejek korban. Jadi ada dendam lama," katanya.
Setelah itu YB pun menceritakan masalahnya dengan korban kepada 4 temannya. Hingga kemudian, kelima pelaku menghabisi nyawa korban.
Polisi menyebutkan peran dari masing-masing tersangka dalam pembunuhan ini.
YB merupakan aktor utama sekaligus eksekutor. Dia menebas leher korban dengan menggunakan senjata tajam. Tak berhenti di situ, YB juga menghantam kepala korban dengan palu berkali-kali.
"Pelaku utama adalah YB. Dia sebagai eksekutor," kata Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq, Rabu (9/11/2022).
Sementara untuk pelaku RZ berperan sebagai yang menjemput korban. Bersama pelaku RD, dan PJ, RZ membantu mengikat korban pakai gorden. Bagian kaki, badan, dan kepala korban diikat menyerupai pocong lalu dimasukkan ke dalam karung.
Setelah itu, korban diangkut ke mobil pick up yang dikendarai oleh tersangka EP menuju ke sebuah rawa dan dibuang disana.
Tersangka PJ pun bertugas memantau lokasi dan memastikan tidak ada orang saat mereka membuang korban.
"Kemudian RD membantu mengkikat korban dan membawa ke mobil juga membantu juga membuang jenazah. Kemudian EP sebagai supir dan PJ membantu membungkus jenazah, mengikat dan ikut membuang jenazah serta menatau situasi," papar AKBP Guntur.
Kasus ini terungkap setelah salah satu warga menemukan benda mencurigakan yang mengapung di rawa-rawa di Gang Wajib Senyum, Jalan Pemda Kota Pangkalan Kerinci S pada Sabtu, 5 November 2022.
Saat ditemukan, jenazah dibungkus dengan gorden dan diikat seperti pocong dan dibungkus dengan plastik beberapa lapis, lalu dimasukkan ke dalam karung.
"Jenazah pertama kali diketahui warga yang melihat bungkusan plastik mencurigakan mengapung di rawa-rawa yang belokasi di Gang Wajib Senyum. Atas kejadian itu, warga kemudian melaporkan penemuan bungkusan mencurigakan tersebut kepada pihak kepolisian," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Mayat tersebut selanjutnya dibawa menuju RS Bhayangkara Pekanbaru untuk identifikasi sosok korban dan memburu pelaku.
Tak lama setelah proses penyelidikan, 5 pelaku langsung ditangkap. Tersangka YB yang mencoba untuk kabur terpaksa dilumpuhkan oleh polisi.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti 1 parang, 1 palu besi, 1 mesin gerinda tangan, 1 mobil carry dan 1 unit HP Redmi 9C.
Para pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*)
Editor : Hikmatul Uyun