Lembaga Adat Melayu Kecam Pembantain Gajah di Konsesi Perusahaan RAPP
PEKNBARU, iNewsPekanbaru.id - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) memberikan atensi mendalam atas tragedi pembunuhan gajah Sumatera yang ditemukan tewas mengenaskan di Kabupaten Pelalawan. Bagi LAMR, tindakan keji tersebut bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur adat Melayu yang menjunjung tinggi keharmonisan antara manusia dan alam.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, didampingi Ketum DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menyampaikan pernyataan tegas pada Sabtu, 7 Februari 2026. Ia mengingatkan bahwa keberadaan flora dan fauna adalah amanah yang harus disampaikan kepada generasi mendatang dalam keadaan utuh.
Datuk Seri Marjohan menegaskan bahwa "Alam ini bukan untuk dihabiskan, melainkan untuk diwariskan kepada anak cucu. Menjaga flora dan fauna sama artinya dengan menjaga masa depan dan marwah bangsa,"ucapnya Sabtu (7/2/2026).
Dalam perspektif adat, Datuk Seri menjelaskan bahwa filosofi Melayu memandang alam sebagai warisan suci. Masyarakat diajarkan untuk tahu menjaga rimba, sebuah prinsip yang melarang perusakan hutan sembarangan dan mewajibkan pemanfaatan hasil alam secara bijaksana.
Menurut Tunjuk Ajar Melayu, ekosistem memiliki aturan tak tertulis yang sakral. Hal ini meliputi larangan keras menebang pohon di sekitar sumber air demi mencegah bencana serta larangan menyiksa atau memburu hewan secara berlebihan, terutama satwa yang menjaga keseimbangan alam. Dalam adat, manusia diposisikan sebagai pelindung alam, bukan penghancur.
Manusia dalam pandangan adat adalah benteng pelindung bagi hutan dan seisinya. Kerusakan yang dibuat hari ini adalah penderitaan yang diwariskan untuk hari esok.
Sebagai langkah konkret, LAMR menyatakan dukungan penuh terhadap program Green Policing yang digagas oleh Polda Riau. Program penegakan hukum berbasis perlindungan lingkungan ini dinilai sangat selaras dengan nafas adat Melayu.
LAMR mendesak agar penyelidikan kasus gajah di Ukui, yang ditemukan dengan kondisi kepala terpotong dan gading hilang akibat tembakan proyektil, diusut hingga tuntas. Kekejian ini dianggap telah mencederai tatanan sosial dan ekologis di Bumi Lancang Kuning.
Sebagaimana diketahui, seekor gajah jantan ditemukan tak bernyawa pada awal Februari di areal konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui. Penemuan dua proyektil logam di tubuh gajah tersebut menjadi bukti nyata adanya praktik perburuan liar yang terorganisir.
Bagi LAMR, kasus ini adalah ujian serius bagi komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi. Lembaga adat ini mengajak seluruh masyarakat Riau untuk kembali ke jati diri Melayu yang mencintai alam, demi memastikan suara gajah masih terdengar di hutan-hutan Riau hingga masa mendatang.
Seperti di ketauhu gajah dewasa mati di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan. Saat ditemukan kondisi sangat megenaskan badan kepala terpisah Ditemukan juga proyekti peluru. Gading gajah juga lenyap.
.
Editor : Banda Haruddin Tanjung