get app
inews
Aa Text
Read Next : Gajah yang Mati di Area RAPP Diketahui Ditembak Pemburu, Gading Hilang

Turun ke Lokasi Penembakan Gajah, Kapolda Riau: Ini Kejahatan Luar Biasa

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:29 WIB
header img
Kapolda Tinjau Lokasi Pembantaian Gajah di Konsesi PT RAP di Pelalawan (Foto ist)

Pelalawan,iNewsPekanbaru.id - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau langsung lokasi penemuan bangkai gajah sumatera yang menjadi korban perburuan liar di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan tepatnya di konsesi PT RAPP, pada Sabtu, 7 Februari 2026. Kehadiran pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah Riau ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengusutan kasus pembunuhan satwa dilindungi tersebut dilakukan secara serius, terukur, dan tuntas hingga ke akarnya.

Di hadapan awak media, Irjen Herry menyampaikan rasa duka mendalam dan keprihatinan atas kematian tragis gajah liar tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah tindakan keji yang melukai rasa keadilan publik serta merusak ekosistem penting di Bumi Lancang Kuning.

Kapolda mengungkapkan bahwa sejak kasus ini mencuat, pihaknya menerima gelombang pesan, kritik, hingga kecaman dari berbagai elemen masyarakat, baik dari lingkup lokal Riau maupun nasional. Ia menyatakan sangat memahami kemarahan dan kepedihan publik karena hilangnya nyawa satwa yang dilindungi undang-undang dengan cara yang sangat tragis.

Dalam penegasannya, lulusan Akpol 1996 ini menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap lingkungan. Polda Riau berkomitmen penuh untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku di lapangan hingga jaringan yang mendalangi perburuan tersebut.

Penanganan kasus dilakukan melalui kerja sama terpadu antara Polda Riau, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, dan Satuan Brimob Polda Riau. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari lalu, petugas menemukan fakta mengerikan di mana bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk dengan bagian kepala terputus dan gading yang telah hilang. Temuan dua proyektil logam di tubuh gajah menguatkan bukti bahwa satwa tersebut ditembak sebelum dibantai.

Guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, Polda Riau menerapkan metode Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah. Seluruh barang bukti mulai dari sampel tanah, darah, hingga jaringan biologis dianalisis secara forensik untuk membangun konstruksi hukum yang kuat berdasarkan bukti-bukti fisik yang tak terbantahkan.

Pendekatan ilmiah ini akan menjadi landasan utama dalam menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di akhir peninjauannya, Kapolda mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan peristiwa ini. Partisipasi warga dinilai sangat krusial untuk mengungkap identitas pelaku agar dapat segera diproses secara hukum seadil-adilnya.

Turut mendampingi Kapolda dalam kunjungan tersebut jajaran pejabat utama Polda Riau, di antaranya Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Kriminal Umum, Dansat Brimob, serta Kapolres Pelalawan dan perwakilan dari BBKSDA Riau.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut