ROHUL iNews.id - Polres Rohul, mengamankan Lia Santoso (42) seorang petugas keamanan Pondok Pesantren (Ponpes) Takasus Qur'an Ar-Royyan Pagaran Tapah, Kecamatan Kunto Darussalam dan dijadikan tersangka.. Penetapan tersangka Lia merupakan buntut dari tewasnya seorang santri.
Korban tewas adalah Hafiz, santri SLTA Takasus Qur'an Ar-Royyan. Korban merupakan warga Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Kasubsi Polres Rohul Aida Mardiono Pasda mengatakan penyebab korban tewas akibat direndam di kolam. Dimana saar kejadian korban dihukum dengan cara direndam.
"Polres Rohul sudah menetapkan LS (Lia Santoso) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Mardono Senin (31/10/2022).
Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 22 Oktober 2022 pukul 23.10 WIB. Saat itu korban bersama tiga temannya Ilham, Dimas dan Hanafi keluar tanpa izin dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren. Setelah membeli makanan kemudian mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah hingga pukul 03.45 WIB atau Mingg 23 Oktober 2022. Setelah nongkrong, mereka kembali ke pondok pesantre. Selanjutnya mereka masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong kamar mandi.
"Aksi mereka belakangan diketahui tersangka Lia Susanto. Petugas keamanan inipun melaporkan hal itu ke kepala sekolah SLTA. Merekapun dihukum dengan cara direndam di kolam," imbuhnya.
Setelah direndam beberapa di kolam, merekapun boleh keluar dan mandi. Namun ketiga teman korban tidak menyadari keberadaan Hapiz.
"Akhirnya mereka kembali ke kolam dan menemukan Hapiz sudah tidak bergerak di dalam kolam. Kemudian merekapun mengevakuasi korban. Setelah diperiksa, Hapiz dinyatakan meninggal dunia," imbuhnya.
Atas kejadian itu, pihak pesantren memanggil orangtua dan menceritakan kejadian. Pihak keluargapun membawa jenazah ke rumah duka. Belakangan pihak keuargapun sepakat untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Pihak keluarga menolak jenazah untuk diotopsi dan memohon keadilan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung