Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Perambah Kawasan Hutan Terkait Kasus Karhutla
BENGKALIS,iNewsPekanbaru.id – Polres Bengkalis,Riau resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Februari 2026.
Peristiwa kebakaran yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku. "Api melahap lahan gambut dengan luas diperkirakan mencapai lima hektare. Berdasarkan koordinasi dengan pihak BPKH, lokasi yang terbakar tersebut teridentifikasi sebagai Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atau HPK,"katanya Rabu (18/2/2026).
Identitas tersangka yang diamankan adalah pria berinisial MS berusia 49 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Bukit Batu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sesaat sebelum kebakaran hebat terjadi.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, serta berbagai fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik telah memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka utama.
Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu bilah parang, sampel tanah yang terbakar, serta satu pelepah sawit yang hangus. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Kehutanan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa institusinya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku perambahan maupun pembakaran hutan dan lahan. Kepolisian menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya besar melindungi daerah serta menjaga marwah hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Editor : Banda Haruddin Tanjung