Masuk Lewat Jendela Pria di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur
KAMPAR,iNewsPekanbaru.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Riau mengamankan seorang pemuda berinisial SE (19) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku nekat menyelinap ke rumah korban melalui jendela dan melakukan aksi bejatnya saat korban tengah terlelap.
Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada Jumat dini hari (20/2/2026) sekitar pukul 02.45 WIB. Korban diketahui berinisial S (17), seorang remaja yang masih di bawah umur.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku sempat diamankan oleh ayah korban bersama warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Aksi pelaku terungkap saat korban terbangun dan menyadari kehadiran orang asing di kamarnya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk melalui jendela kamar dengan wajah tertutup kain. Pelaku kemudian melakukan pelecehan seksual secara fisik dan sempat mengancam akan membunuh korban serta orang tuanya jika kejadian tersebut diceritakan kepada siapa pun.
"Korban mengenali pelaku meski wajahnya ditutup kain. Setelah pelaku melarikan diri, korban langsung membangunkan ayahnya dan menceritakan seluruh kejadian serta ancaman yang diterimanya," jelas AKP Gian, Sabtu (21/2/2026).
Mendengar laporan sang anak, ayah korban segera melakukan pencarian dan menemukan SE sedang berpura-pura tidur di sebuah pondok tak jauh dari kediaman mereka.
Ayah korban kemudian memanggil aparat desa dan warga setempat untuk menginterogasi pelaku. Di hadapan massa, SE akhirnya mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban S.
"Setelah ada pengakuan dari pelaku, ayah korban langsung melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Kampar agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, SE telah ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Editor : Banda Haruddin Tanjung