Pekanbaru iNews.id- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Nonaktif, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara. Hakim menilai Andi, anak mantan Bupati Kuansing ini terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan kebun sawit.
Andi dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap dalam kasus perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Andi Putra ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), walau dirinya sempat menghilang dari perbuaruan tim lembaga anti rasuah, KPK.
"Setelah mendapatkan alat bukti dan keterangan para saksi di persiangan, menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kita menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau Rabu (27/7/2022).
Vonis terhadap Andi Putra lebih ringan dibanding dengan JPU dari KPK dengan tuntutan 8,5 tahun pernjara. Sementara Andi Putra mengikuti sidang secara virtual.
Atas vonis tersebut, Dahlan mempersilahkan jaksa dan terdakwa dan penasehat hukum apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"Pikir pikir dulu kita Yang Mulia," kata Penasehat Hukum Andi Putra, Dody Fernando.
Dalam dakwaan, Andi Putra diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dan bos PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang itu diduga untuk memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit yang berada di Kuansing kepada Andi yang saat ini menjabat Bupati Kuansing.
Namun uang itu baru diterima Rp 500 juta. Hal ini akhirnya diketahui KPK dan melakukan OTT. Namun pihak penasehat hukum menyatakan bahwa uang Rp 500 juta itu adalah uang pinjaman pribadi kepada Sudarso.
Editor : Banda Haruddin Tanjung