Kasus Korupsi Dinas PUPR Riau, Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.