Latar Belakang Sengketa dan Agenda Sidang Berikutnya
Sengketa ini berawal dari perselisihan finansial antara Bangun dan Vincent, ketika Vincent dituduh menguras dana sebesar Rp19,25 juta dari kartu ATM milik Bangun.
Persoalan tersebut berbuntut panjang hingga memicu dugaan pengancaman serta penyerahan uang di pelbagai tempat, salah satunya di Rest Area KM 35 Jagorawi. Terdakwa juga disinyalir memanfaatkan laporan polisi sebagai alat gertak untuk menuntut penyelesaian berupa sejumlah uang.
Sebelumnya, majelis hakim telah menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Bangun pada 2 September 2026 lantaran materi keberatan dianggap sudah menyentuh pokok perkara.
Persidangan bakal dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan kesaksian dari dua saksi sisanya, di mana kubu terdakwa tetap memiliki hak penuh untuk menguji kesaksian, menyajikan bukti tandingan, dan menyampaikan nota pembelaan sebelum vonis dijatuhkan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
