Jaksa Tegaskan Keterangan Saksi Korban Pemerasan di PN Jakpus Kuatkan Dakwaan

Vitrianda Hilba Siregar
PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat BPT sebagai terdakwa pada Senin (28/9/2026). FOTO: ist

Latar Belakang Sengketa dan Agenda Sidang Berikutnya

Sengketa ini berawal dari perselisihan finansial antara Bangun dan Vincent, ketika Vincent dituduh menguras dana sebesar Rp19,25 juta dari kartu ATM milik Bangun.

 Persoalan tersebut berbuntut panjang hingga memicu dugaan pengancaman serta penyerahan uang di pelbagai tempat, salah satunya di Rest Area KM 35 Jagorawi. Terdakwa juga disinyalir memanfaatkan laporan polisi sebagai alat gertak untuk menuntut penyelesaian berupa sejumlah uang.

Sebelumnya, majelis hakim telah menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Bangun pada 2 September 2026 lantaran materi keberatan dianggap sudah menyentuh pokok perkara. 

Persidangan bakal dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan kesaksian dari dua saksi sisanya, di mana kubu terdakwa tetap memiliki hak penuh untuk menguji kesaksian, menyajikan bukti tandingan, dan menyampaikan nota pembelaan sebelum vonis dijatuhkan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network