Jaksa Tegaskan Keterangan Saksi Korban Pemerasan di PN Jakpus Kuatkan Dakwaan

Vitrianda Hilba Siregar
PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat BPT sebagai terdakwa pada Senin (28/9/2026). FOTO: ist

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id -Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat BPT sebagai terdakwa pada Senin (28/9/2026). 

Agenda persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba ini memprioritaskan pendengaran keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mengingat keterbatasan waktu, majelis hakim baru menuntaskan pemeriksaan terhadap dua dari empat saksi yang dihadirkan, yakni Vincent Leocarlius dan Kontusan. 

Pemeriksaan kedua saksi dilakukan secara bergiliran di hadapan hakim, jaksa, terdakwa, serta penasihat hukum.

Kesaksian Korban dan Aliran Dana Rp350 Juta

Selepas sidang, JPU Andri Saputra menjelaskan bahwa kesaksian Vincent—selaku korban—terbilang konsisten dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, keselarasan keterangan ini menjadi poin krusial dalam memperkuat pembuktian di mata majelis hakim.

Di sisi lain, saksi Kontusan membeberkan fakta mengenai adanya tuntutan uang senilai Rp350 juta. 

Keterangan ini memperkuat isi dakwaan yang menyebut tuntutan dana tersebut dipicu oleh tuduhan awal bahwa korban telah mengambil uang milik terdakwa. 

Korban yang merasa terintimidasi lantas menyanggupi pembayaran secara bertahap, diawali dengan transfer senilai Rp50 juta pada 2 Maret 2026. Secara keseluruhan, total kerugian materiil dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp60,75 juta.

Penjelasan Jaksa Soal Ingatan Saksi dan Status Surat Permohonan Maaf

Menanggapi adanya sejumlah ingatan saksi yang kurang rinci, Andri menegaskan bahwa pihak jaksa tidak bisa memaksakan hal yang telah dilupakan oleh saksi di bawah sumpah. 

Keputusan akhir atas bobot kesaksian tersebut berada penuh di tangan majelis hakim, meski pihaknya meyakini fakta soal permintaan uang sudah tergambar sangat jelas.

Selain itu, persidangan juga mengulas keberadaan surat permohonan maaf. Andri mengklarifikasi bahwa surat tersebut memang tidak terdaftar sebagai barang bukti resmi yang disita penyidik. 

Kendati demikian, berkas tersebut tetap dapat dilampirkan sebagai bahan pertimbangan hakim, khususnya guna menilai iktikad baik dari para pihak yang terlibat.

Latar Belakang Sengketa dan Agenda Sidang Berikutnya

Sengketa ini berawal dari perselisihan finansial antara Bangun dan Vincent, ketika Vincent dituduh menguras dana sebesar Rp19,25 juta dari kartu ATM milik Bangun.

 Persoalan tersebut berbuntut panjang hingga memicu dugaan pengancaman serta penyerahan uang di pelbagai tempat, salah satunya di Rest Area KM 35 Jagorawi. Terdakwa juga disinyalir memanfaatkan laporan polisi sebagai alat gertak untuk menuntut penyelesaian berupa sejumlah uang.

Sebelumnya, majelis hakim telah menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Bangun pada 2 September 2026 lantaran materi keberatan dianggap sudah menyentuh pokok perkara. 

Persidangan bakal dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan kesaksian dari dua saksi sisanya, di mana kubu terdakwa tetap memiliki hak penuh untuk menguji kesaksian, menyajikan bukti tandingan, dan menyampaikan nota pembelaan sebelum vonis dijatuhkan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network