PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Putusan ini secara substansial membatasi ketentuan imunitas jaksa yang sebelumnya mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk tindakan hukum.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025), menyatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian."
Dengan putusan ini, penangkapan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana tidak lagi harus menunggu izin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu.
MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan secara keseluruhan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, MK menambahkan pengecualian sehingga bunyi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan RI kini menjadi:
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana; atau b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, Tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau Tindak Pidana khusus."
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait