Penjelasan Jaksa Soal Ingatan Saksi dan Status Surat Permohonan Maaf
Menanggapi adanya sejumlah ingatan saksi yang kurang rinci, Andri menegaskan bahwa pihak jaksa tidak bisa memaksakan hal yang telah dilupakan oleh saksi di bawah sumpah.
Keputusan akhir atas bobot kesaksian tersebut berada penuh di tangan majelis hakim, meski pihaknya meyakini fakta soal permintaan uang sudah tergambar sangat jelas.
Selain itu, persidangan juga mengulas keberadaan surat permohonan maaf. Andri mengklarifikasi bahwa surat tersebut memang tidak terdaftar sebagai barang bukti resmi yang disita penyidik.
Kendati demikian, berkas tersebut tetap dapat dilampirkan sebagai bahan pertimbangan hakim, khususnya guna menilai iktikad baik dari para pihak yang terlibat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
