Jaksa Tegaskan Keterangan Saksi Korban Pemerasan di PN Jakpus Kuatkan Dakwaan

Vitrianda Hilba Siregar
PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat BPT sebagai terdakwa pada Senin (28/9/2026). FOTO: ist

Penjelasan Jaksa Soal Ingatan Saksi dan Status Surat Permohonan Maaf

Menanggapi adanya sejumlah ingatan saksi yang kurang rinci, Andri menegaskan bahwa pihak jaksa tidak bisa memaksakan hal yang telah dilupakan oleh saksi di bawah sumpah. 

Keputusan akhir atas bobot kesaksian tersebut berada penuh di tangan majelis hakim, meski pihaknya meyakini fakta soal permintaan uang sudah tergambar sangat jelas.

Selain itu, persidangan juga mengulas keberadaan surat permohonan maaf. Andri mengklarifikasi bahwa surat tersebut memang tidak terdaftar sebagai barang bukti resmi yang disita penyidik. 

Kendati demikian, berkas tersebut tetap dapat dilampirkan sebagai bahan pertimbangan hakim, khususnya guna menilai iktikad baik dari para pihak yang terlibat.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network