Jaksa Tegaskan Keterangan Saksi Korban Pemerasan di PN Jakpus Kuatkan Dakwaan

Vitrianda Hilba Siregar
PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat BPT sebagai terdakwa pada Senin (28/9/2026). FOTO: ist

Kesaksian Korban dan Aliran Dana Rp350 Juta

Selepas sidang, JPU Andri Saputra menjelaskan bahwa kesaksian Vincent—selaku korban—terbilang konsisten dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, keselarasan keterangan ini menjadi poin krusial dalam memperkuat pembuktian di mata majelis hakim.

Di sisi lain, saksi Kontusan membeberkan fakta mengenai adanya tuntutan uang senilai Rp350 juta. 

Keterangan ini memperkuat isi dakwaan yang menyebut tuntutan dana tersebut dipicu oleh tuduhan awal bahwa korban telah mengambil uang milik terdakwa. 

Korban yang merasa terintimidasi lantas menyanggupi pembayaran secara bertahap, diawali dengan transfer senilai Rp50 juta pada 2 Maret 2026. Secara keseluruhan, total kerugian materiil dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp60,75 juta.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network