Tangkap 2 Pengedar, Polres Dumai Amankan Ribuan Pil Esktasi

Nanda
Polres Dumai Amankan Pengedar Ribuan Esktasi (Foto ist)

DUMAI, iNewsPekanbaru.id - Kasus dugaan jaringan peredaran pil ekstasi dan etomidate di Kota Dumai, Riau, berhasil dibongkar oleh Tim Satresnarkoba Polres Dumai. Dua pemuda berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24) diringkus jajaran kepolisian bersama ribuan butir barang bukti.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setiawan menyebutkan, total barang bukti yang disita mencapai 1.365 butir dugaan pil ekstasi seberat 566,42 gram, serta 12 cartridge etomidate merek Yakuza seberat 111,82 gram.

"Pengungkapan berawal pada Sabtu, 12 September 2026, saat Tim  Satresnarkoba menerima laporan warga terkait rencana transaksi pil ekstasi di kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Dumai Selatan," katanya Minggu (13/9/2026).

Penyelidikan lapangan yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin berhasil membekuk AH di kediamannya di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi. Dari keterangan AH, petugas mengantongi nama MI yang bertugas menyimpan barang bukti.

Polisi kemudian menggerebek MI di kamar kosnya di Jalan Baruna I dan menemukan tumpukan barang haram tersimpan rapi di dalam lemari pakaian.Barang bukti yang disita meliputi pil ekstasi sebanyak 983 butir logo Heineken (kuning), 281,5 butir bentuk boneka (merah muda), 84 butir logo Superman (merah muda), 1 butir bentuk kerang (hijau), serta varian logo Tengkorak, Brazil, dan Tesla. Petugas juga menyita 12 unit cartridge etomidate merek Yakuza, dua unit ponsel (iPhone 16 Pro Max dan iPhone 11 Pro Max), serta satu unit motor Honda Scoopy hijau tanpa pelat nomor.

"Kedua tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut saat diinterogasi. Kendati hasil tes urine keduanya menunjukkan negatif dari kandungan Methamphetamine, Amphetamine, maupun THC, proses hukum tetap berjalan,"ucapnya.

AH dan MI beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Dumai. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis tentang UU Narkotika dan KUHPidana terbaru dengan ancaman hukuman berat.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network