get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Senilai Rp26 Miliar, 3 Tersangka Ditangkap

Polres Dumai Gelar Razia Premanisme, Temukan Pengedar Ganja Asal Medan dan Papua

Minggu, 31 Mei 2026 | 21:14 WIB
header img
Pengedar Ganja Diamankan Polisi di Dumai (Foto ist)

DUMAI,iNewsPekanbaru.id — Kepolisian Resor (Polres) Dumai bergerak masif dalam memberantas premanisme, geng motor, sekaligus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi skala besar yang digelar Tim Raga (Razia Gangguan Kamtibmas) bersama Satres Narkoba Polres Dumai pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ganja kering seberat kotor kurang lebih 300 gram di pinggir jalan.

Kapolres Dumai AKBP Angga menjelaskan bahwa Tim Raga malam itu dikomandoi langsung oleh Kabag Ops Polres Dumai Kompol Abdul Rahman, didampingi Ipda Jodhy Pratama, serta diperkuat 15 personel gabungan. Patroli ini menyisir sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas seperti Jembatan Pelindo, Jalan Ombak, Kampung Dalam, Dumai City Mall, Jalan Purnama, hingga area Masjid Islamic Center.

Selain melakukan tindakan preemtif berupa imbauan kamtibmas dan preventif melalui patroli berskala besar, Tim Raga juga melakukan penegakan hukum (gakkum) dengan memeriksa orang dan tempat yang mencurigai.

Aksi sigap tim membuahkan hasil saat melintas di Jalan Bahtera, RT 005, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mencurigai satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1701 EW yang tengah parkir di bahu jalan, serta seorang pemuda yang duduk di dekatnya.

Saat petugas mendekat, seorang pria yang berada di kursi penumpang depan mobil langsung membuka pintu dan melarikan diri ke kegelapan malam. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pria di kursi kemudi yang diketahui berinisial EDP (40), seorang karyawan swasta asal Kota Medan, Sumatera Utara.

Hasil penggeledahan di dalam mobil Honda Brio tersebut mengejutkan petugas. Di bangku tengah, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam merk Consina yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik hitam berisi ganja, satu bungkus kertas nasi berisi ganja, satu toples plastik bening berisi ganja, serta tiga blok kertas papir tembakau. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu kotak rokok On Bold berisi ganja yang disembunyikan di saku pintu depan sebelah kiri mobil.

Pada saat yang bersamaan, tim juga memeriksa pemuda yang duduk di bahu jalan berinisial FH (22), warga asal Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan yang statusnya belum bekerja. Di samping kiri posisi duduk FH, petugas menemukan satu bungkus kertas nasi cokelat yang juga berisi ganja kering. Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi masing-masing sebesar Rp2.000.000 dan Rp650.000.

Guna transparansi tindakan hukum, petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Total barang bukti yang disita dari pengungkapan ini dikemas dalam lima paket dengan berat kotor sekitar 300 gram. Kasus ini telah resmi dilaporkan dengan nomor LP / A / 58 / V / 2026 / SPKT.RESNARKOBA / POLRES DUMAI / POLDA RIAU.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan diamankan di Mapolres Dumai oleh Satres Narkoba guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EDP dan FH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undungan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat atas peran mereka menguasai dan mengedarkan narkotika jenis tanaman.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut