Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Senilai Rp26 Miliar, 3 Tersangka Ditangkap
DUMAI,iNewsPekanbaru.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27.238,61 gram ( 27,2 kilogram) senilai Rp26 miliar. Pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil kolaborasi apik antara pihak Kepolisian dengan Bea dan Cukai Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,.
"Untuk tersangka SU (44) selaku kapten kapal, BA (47) sebagai penjemput barang, dan AK (52) yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut," katanya Rabu (17/6/2026).
Pemberantasan jaringan narkoba ini bermula pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Kapal Patroli Bea dan Cukai Kota Dumai mencegat satu unit kapal barang di perairan depan kawasan Pelabuhan Dermaga, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Petugas mengamankan sang kapten kapal, SU, beserta manifes mencurigakan.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Dumai langsung bergerak menuju dermaga untuk melakukan penjemputan.
"Pada Senin (8/6/2026) sekira pukul 03.00 WIB, pihak Bea Cukai menyerahkan tersangka SU beserta barang bukti berupa satu kotak kardus berisi 26 bungkus teh Cina warna hijau yang diduga kuat berisi sabu," ujar Kapolres Dumai.
Tidak berhenti di sana, polisi langsung melakukan strategi controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan). Tersangka SU diminta menghubungi jaringan atasnya melalui telepon. Strategi ini membuahkan hasil; pada pukul 07.00 WIB, polisi berhasil meringkus BA, sang penjemput barang, di sekitar Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.
Berdasarkan nyanyian BA, interogasi mendalam langsung dilakukan. BA bernyanyi bahwa pemilik puluhan kilogram sabu tersebut adalah AK, yang saat itu berada di Pulau Rupat. Tim Opsnal langsung bergerak cepat menyeberang dan melakukan pengejaran. Akhirnya, pada pukul 17.00 WIB, AK berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Jalan Pelajar, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Selain mengamankan sabu seberat lebih dari 27 kilogram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti sekunder lainnya, antara lain satu buah kotak kardus pembungkus, satu unit kapal KLM Pinisi Indah GT.169 / NT.135 No.275/Na.
Kapolres Dumai menegaskan, dengan digagalkannya penyelundupan sabu senilai Rp26 miliar ini, institusinya berhasil menyelamatkan aset bangsa yang sangat berharga.
"Dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka keberhasilan penggagalan ini setidaknya telah menyelamatkan kurang lebih 136.000 jiwa manusia dari bahaya ketergantungan narkoba," tegasnya.
Editor: Banda Haruddin Tanjung