Jual Hutan Konservasi Rp2 M, Kaur Pemerintahan Desa di Bengkalis Jadi Tersangka

Nanda
Polres Bengkalis Amankan Aparat Desa Terkait Penjualan Hutan (Foto ist)

BENGKALIS, iNewsPekanbaru.id – Penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil mengungkap tabir transaksi lahan ilegal bernilai miliaran rupiah. Polres Bengkalis resmi menetapkan seorang Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai berinisial AM sebagai tersangka, Sabtu (12/9/2026).

AM dijerat hukum atas dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin sah serta keterlibatan dalam jual beli lahan konservasi negara. Penetapan ini dilakukan penyidik usai melangsungkan gelar perkara dari pengembangan kasus karhutla di KM 75 Dusun II Tanjung Potai pada akhir Agustus lalu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan berawal dari terbakarnya kawasan konservasi tersebut pada Kamis (27/8/2026). Saat menyisir lokasi, polisi menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penguasaan dan transaksi jual beli lahan secara ilegal.

"Dari hasil penyidikan, tersangka AM memegang peran vital dalam penerbitan dokumen lahan palsu," katanya Sabtu (12/9/2026).

Penjualan Lahan Seluas 284 Hektare: AM menjual lahan kawasan hutan dalam dua paket transaksi, yakni seluas 270 hektare dan 14 hektare.

Penyalahgunaan Wewenang: Transaksi dimuluskan menggunakan dokumen SKGR berkedok hibah tanah adat/ulayat Persukuan Pandan. AM menandatangani dan membubuhi stempel resmi kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Aliran Dana Rp2,04 Miliar: Dari praktik ilegal ini, AM diduga mengantongi uang hasil penjualan sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya.

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Bengkalis mengimbau keras agar masyarakat tak lagi memperjualbelikan atau menguasai kawasan hutan secara ilegal.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network