Kasus Pengolaan Dana di Pertamina Hulu Rokan, Kejaksaan Tinggi Riau Tetapkan 9 Tersangka

Nanda
Kejati Riau Umumkan Tersangka Kasus Pengolaan Dana di PT PHR Rohil (Foto ist)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id -  Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR ) akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Riau resmi menetapkan sembilan orang pejabat dan pihak terkait sebagai tersangka dalam skandal yang melibatkan BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode tahun 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka ini diumumkan  oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi bukti-bukti yang cukup.

Tak tanggung-tanggung, jajaran petinggi BUMD hingga pihak akademisi ikut tersapu dalam kasus ini. Sembilan tersangka tersebut yakni TW selaku Komisaris PT SPRH, RG dan AS selaku anggota Komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pengembangan, serta MF selaku Direktur Keuangan. Selain itu, penyidik juga menetapkan MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, MK selaku Sekretaris Perusahaan, serta SA yang merupakan Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP juncto Pasal 2 UU Tipikor, serta Pasal 622 ayat 4 huruf a KUHP, Pasal 3 juncto Pasal 18 dan beberapa pasal terkait lainnya dalam UU Tipikor.

Zikrullah menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen, keseriusan, dan ketegasan Kejati Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

"Langkah ini juga dinilai selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya poin ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi,"katanya .

Proses penyidikan kasus ini terbilang cukup luas. Sebelum menetapkan kesembilan tersangka, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari berbagai unsur hingga meminta keterangan ahli. Bahkan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, juga sempat dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai saksi. Sebagai bagian dari pengusutan, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya berupa SPBU yang berlokasi di wilayah Petapahan, Kabupaten Kampar.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network