Polda Tetapkan Anggota DPRD Tersangka Kasus Karhutla, Ditanami Sawit Usai Dibakar

Nanda
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Menyatakan Oknum Anggota DPRD Tersangka Karhutla (Foto ist)

PEKANBARU — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka. F terjerat kasus dugaan perambahan kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit seluas 60 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, membenarkan penetapan status hukum terhadap legislator aktif tersebut.

"Benar, inisial F sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penguasaan atau perambahan kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit," ujar Ade, Kamis (24/9/2026) kepada wartawan.

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan alih fungsi lahan hutan ilegal di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Dari hasil penyidikan, lahan seluas puluhan hektare yang telah ditanami kelapa sawit tersebut diduga kuat dikuasai oleh F.

"Luas lahannya kurang lebih 60 hektare dan sudah ditanami kelapa sawit," jelasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F telah berulang kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Meski sudah berstatus tersangka, polisi sejauh ini belum melakukan penahanan.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dimintai keterangan, baik saat berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara," pungkas Ade.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network