Karhutla di Pinggir, Polisi Tetapkan Warga Pangkalan Libut Tersangka Pendudukan Hutan Ilegal
BENGKALIS, iNewsPekanbaru.id – Penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, berlanjut ke ranah pidana kehutanan. Penyidik Polsek Pinggir menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka atas dugaan menguasai kawasan hutan tanpa izin.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai gelar perkara pada Kamis (10/9/2026).
"Perkara ini berawal dari penanganan karhutla pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Pemda Mandar, Desa Pangkalan Libut. Saat pemadaman, petugas menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di titik lokasi yang terbakar," ujar Fahria Jumat (11/9/2026).
Guna memastikan status lahan, Polsek Pinggir berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau. Hasil analisis pemetaan titik koordinat mengonfirmasi bahwa areal seluas 2,5 hektare tersebut terdaftar sebagai kawasan hutan produksi.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, J diketahui telah mendirikan pondok, mengelola perkebunan sawit tanpa izin sah, bahkan sempat memanen hasil sawit sebulan sebelum lokasi terbakar. Petugas turut menyita satu unit ponsel merek VIVO sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, J dijerat UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang keduanya telah diubah melalui UU No. 6/2023. saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Editor: Banda Haruddin Tanjung