JAKARTA, iNewsPekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyelisik asal-usul barang bukti uang yang disita saat penggeledahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap SF Hariyanto berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Riau pada Senin (27/7/2026).
"Penyidik mendalami keterangan Saudara SFH selaku Wakil Gubernur Riau, khususnya mengenai uang-uang yang ditemukan tim saat penggeledahan," terang Budi kepada awak media, Selasa (28/7/2026).
Tak hanya SF Hariyanto, penyidik turut mencecar ajudan (ADC) Gubernur Riau, Rafii (RF). Keterangan Rafii digali untuk menelusuri aliran serta dugaan penerimaan uang oleh Abdul Wahid.
"Saudara RF dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau," tambah Budi.
Secara keseluruhan, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Selain SF Hariyanto dan Rafii, saksi lain yang dipanggil yakni Dahri Iskandar (ADC Gubernur), Siti Aisyah (Anggota DPRD Riau Fraksi PKB), Bambang Suwarno (Komisaris KPID Riau 2021-2025/Wiraswasta), serta Febri Ramadani (Sopir Gubernur).
Namun, Dahri Iskandar dan Siti Aisyah mangkir dari panggilan penyidik. Sementara itu, kehadiran Bambang Suwarno dan Febri Ramadani masih dalam tahap konfirmasi oleh pihak KPK.
Dalam pusaran kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Marjani, ajudan Abdul Wahid lainnya, sebagai tersangka baru. Marjani ditengarai memegang peran vital dalam mengumpulkan uang dari para Kepala UPT dengan mengatasnamakan representasi Abdul Wahid.
Penetapan Marjani melengkapi daftar tersangka yang diseret KPK. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menjerat Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, yang ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
