JAKARTA, iNewsPekanbaru.id – Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik peredaran obat keras jenis Etomidate di wilayah Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengonfirmasi keberhasilan operasi yang dilakukan pada pertengahan April 2026 tersebut.
"Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim berhasil melakukan pengungkapan Etomidate di wilayah Riau pada Selasa, 14 April 2026 kemarin," ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
Kronologi Penangkapan
Penyelidikan bermula dari informasi mengenai adanya transaksi catridge Etomidate di Riau. Petugas kemudian bergerak menuju Parkiran Hotel Furaya Pekanbaru dan berhasil mengamankan tersangka bernama Hendi alias Asiong.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, barang bukti disimpan di dalam fasilitas penginapan tersebut.
"Setelah diintrogasi, Catridge Etomidate tersebut diakuinya berada di dalam kamar hotel sehingga tim melakukan penggeledahan," tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
