Keresahan Emak emak Terkait Narkoba, Polisi di Singingi Hilir Tangkap 4 Pengedar

Nanda
Keresahan Emak emak Terkait Narkoba, Polisi di Singingi Hilir Tangkap 4 Pengedar

KUANTAN SINGINGI,iNewsPekanbaru.id – Pihak Polsek Singingi Hilir, Polres Kuasing, Riau berhasil mengungkap Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Antik LK 2026. Empat pria yang diduga kuat sebagai komplotan pengedar narkotika jenis sabu diringkus di sebuah pondok di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (22/04/2026) pagi.

Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alfredo Krisnata Kaban, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat, khususnya para ibu, terkait maraknya peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelajar dan anak muda di wilayah tersebut.

Informasi awal bermula dari laporan warga kepada Bhabinkamtibmas Desa Beringin Jaya, AIPDA Kosmerdi. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Kapolsek, yang segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Erwin, S.Kom., M.H. bersama Tim Khusus Ops Antik Polres Kuansing untuk melakukan penyelidikan intensif.

Setelah melakukan pengintaian selama empat hari, tim mendeteksi aktivitas mencurigakan di sebuah pondok milik tersangka berinisial S alias T di Desa Suka Maju.

"Pada Rabu dini hari sekitar pukul 07.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di pondok tersebut. Kami mendapati empat orang pria sedang asyik menimbang dan membungkus paket sabu yang siap untuk diedarkan," ujar Alfredo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka,S alias Tepu (47), K alias Sukro (40), B alias Budi (31) dan N alias Nanang (38).

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 4 paket besar narkotika jenis sabu, 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 unit timbangan digital, bong (alat hisap) dan kaca virek berisi sabu. Plastik klip pembungkus, 4 unit Handphone, serta uang tunai  hasil penjualan,"tukasnya.

Para tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan:

"Pasal 112 JO Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026,"tukasnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network