Mangkir Dinas dan Terlibat Peredaran Ekstasi, Dua Anggota Polres Duma Dipecat

Nanda
Dua Anggota Polres Dumai Dipecat (Foto ist)

DUMAI,iNewsPekanbaru.id – Polres Dumai,Riau secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua personelnya karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambangdi halaman Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Senin (25/5/2026).

Dua personel yang di-PTDH tersebut adalah Bripka Akbar Hidayat (NRP 85011611) dan Briptu M. Ridho (NRP 97110565). Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: Kep/183/IV/2026 tanggal 23 April 2026 dan Nomor: Kep/187/IV/2026 tanggal 29 April 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.

Upacara yang dilaksanakan secara absentia atau tanpa dihadiri oleh kedua mantan anggota tersebut. Sebagai gantinya, Kapolres Dumai selaku Inspektur Upacara melakukan prosesi pencoretan atau pemberian tanda silang pada foto kedua personel yang dibawa oleh petugas pembawa bingkai foto.

Bertindak sebagai petugas upacara dalam kegiatan ini yaitu Kabag SDM Polres Dumai AKP Edwi Sunardi, SAP, S.H. selaku Perwira Upacara dan Ipda Subagio, S.H. selaku Komandan Upacara. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakapolres Dumai, para Kabag, Kasat, Perwira, serta kesatuan pasukan gabungan Polres Dumai.

Rincian Pelanggaran Berat: Disersi dan Narkotika
Dalam amanatnya, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang membeberkan secara rinci pelanggaran berat yang mendasari dikeluarkannya putusan PTDH terhadap kedua mantan anggotanya tersebut.

"Saudara Akbar Hidayat diberhentikan berdasarkan LP-A/15/VIII/2025/SIPROPAM tanggal 25 Agustus 2025. Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, karena tidak melaksanakan apel pagi dan tidak masuk dinas tanpa keterangan selama 39 hari secara tidak sah, atau dengan kata lain meninggalkan tugas berturut-turut lebih dari 30 hari kerja," tegas AKBP Angga Febrian Herlambang.

Sementara itu, untuk mantan personel bernama M. Ridho, Kapolres menyatakan tindakannya telah mencederai institusi karena terlibat dalam jaringan narkoba.

"Untuk Saudara M. Ridho, pemberhentian ini berdasarkan LP-A/74/VI/2025/YANDUAN BIDPROPAM tanggal 13 Juni 2025. Dia terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan/atau Pasal 13 Huruf E Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran yang dilakukan adalah penyalahgunaan narkotika dengan wujud perbuatan berupa terlibat langsung dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai," urai Kapolres.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network