DUMAI,iNewsPekanbaru.id – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia. Para PMI tersebut tiba melalui Pelabuhan Dumai pada Sabtu (3/1/2026) sore menggunakan kapal Indomal Regal.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terkait deportasi warga negara Indonesia dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang.
"Kami berkoordinasi erat dengan pemangku kepentingan di Pelabuhan Dumai untuk memastikan proses pelayanan dan perlindungan berjalan sesuai prosedur. Fokus utama kami adalah memastikan kepulangan mereka ke daerah asal dengan aman," ujar Fanny Senin (5/1/2026).
Setibanya di pelabuhan sekitar pukul 16.20 WIB, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh pihak Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu orang PMI asal Sumatera Utara terdeteksi mengidap penyakit HIV. Meski demikian, Fanny memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan stabil.
"Ada satu PMI yang terkonfirmasi HIV. Kondisinya saat ini stabil dan tetap dapat dipulangkan ke daerah asalnya dengan pendampingan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," tambahnya.
Para pekerja migran yang dipulangkan kali ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, yang mencakup lintas provinsi dari Sumatera hingga Nusa Tenggara. Sebaran daerah asal mereka meliputi dari Pulau Sumatera yakni Aceh, Sumatera Utara. Kemudian dari Pulau Jawa ada DKI Jakarta, Jawa Barat (Garut), Jawa Timur (Pamekasan, Sampang). Kemudian ada dari Nusa Tenggara: NTB (Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, Sumbawa) dan dari Pulau Kalimantan dan Sulawesi yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan.
Setelah proses registrasi IMEI di Bea Cukai, ke-19 PMI tersebut dibawa ke Rumah Ramah PMI di P4MI Kota Dumai. Selain mendapatkan fasilitasi pemulangan, para PMI juga diberikan pengarahan mengenai risiko besar bekerja ke luar negeri secara unprosedural.
Fanny menegaskan bahwa kehadiran negara melalui BP3MI adalah untuk memberikan perlindungan menyeluruh. Ia menghimbau masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri guna menghindari permasalahan hukum maupun risiko kesehatan di negara tujuan.
"Langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi warga negaranya. Kami ingin memastikan tidak ada lagi PMI yang terjebak dalam masalah di luar negeri karena berangkat tanpa prosedur yang sah," tutupnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
